Beberapa hari yang dilarang untuk melakukan puasa sunnah adalah :
1. Dua Hari Raya (Hari Idul Fitri dan Idul Adha)
Dua hari ini adalah hari yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang untuk berpuasa di dalamnya yaitu Idul Fithri, hari di mana kalian berbuka dari puasa kalian, begitu pula beliau melarang berpuasa pada hari lainnya yaitu Idul Adha, di mana kalian memakan hasil sesembelihan kalian.
2. Hari-hari Tasyriq (11, 12, dan 13 Dzulhijah)
Hari-hari tasyriq adalah tiga hari setelah Idul Adha. Hari tasyriq tersebut dimasukkan dalam hari ‘ied. Hukum yang berlaku pada hari ‘ied juga berlaku mayoritasnya pada hari tasyriq, seperti hari tasyriq memiliki kesamaan dalam waktu pelaksanaan penyembelihan qurban, diharamkannya puasa (sebagaimana pada hari ‘ied) dan dianjurkan untuk bertakbir ketika itu.
Pada hari-hari tersebut daging kurban dijemur pada terik matahari dan disebar ketika itu. Ada yang berpendapat karena binatang kurban tidak disembelih sebelum matahari bersinar terang, ada pula yang mengatakan karena shalat ‘Idul Adha di saat matahari telah terbit, dan ada juga yang berkata ‘at-tasyriq” artinya takbir pada setiap usai shalat.
Pendapat lain mengatakan bahwa boleh berpuasa pada hari tasyriq pada orang yang tamattu’ jika ia tidak memperoleh al hadyu (sembelihan qurban). Namun untuk selain mereka tetap tidak diperbolehkan untuk berpuasa ketika itu.
3. Puasa Hari Jum’at
Tidak boleh berpuasa pada hari Jum’at secara bersendirian. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya “Janganlah salah seorang di antara kalian berpuasa pada hari Jum’at kecuali jika ia berpuasa pada hari sebelum atau sesudahnya.”
Puasa pada hari Jum’at dibolehkan jika:
· Ingin menunaikan puasa wajib, mengqodho’ puasa wajib, membayar kafaroh (tebusan) dan sebagai ganti karena tidak mendapatkan hadyu tamattu’.
· Jika berpuasa sehari sebelum atau sesudah hari Jum’at.
· Jika bertepatan dengan hari puasa Daud (sehari puasa, sehari berbuka).
· Berpuasa pada hari Jum’at bertepatan dengan puasa sunnah lainnya seperti puasa Asyura, puasa Arofah, dan puasa Syawal.
4. Berpuasa pada Hari Syak (Yang Meragukan)
Maksudnya adalah tidak boleh mendahulukan puasa satu atau dua hari sebelum Ramadhan dalam rangka hati-hati mengenai masuknya bulan Ramadhan. Berpuasa pada hari meragukan ini dibolehkan jika:
o Untuk mengqodho’ puasa Ramadhan
o Bertepatan dengan kebiasaan puasanya seperti puasa Senin Kamis atau puasa Daud
6. Berpuasa Setiap Hari Tanpa Henti (Puasa Dahr)
Adalah berpuasa setiap hari selain hari yang tidak sah puasa ketika itu (yaitu hari ‘ied dan hari tasyriq). Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda yang artinya “Tidak ada puasa bagi yang berpuasa setiap hari tanpa henti. Tidak ada puasa bagi yang berpuasa setiap hari tanpa henti. Tidak ada puasa bagi yang berpuasa setiap hari tanpa henti.”
Yang paling maksimal adalah melakukan puasa Daud yaitu sehari berpuasa dan sehari berbuka. Inilah rukhsoh (keringanan) terakhir bagi yang ingin terus berpuasa
7. Berpuasa Wishol
yaitu berpuasa berturut-turut tanpa berbuka dan tanpa makan sahur. Namun jika tidak menyulitkan boleh melakukan wishol hingga waktu sahur saja.
8. Ketika suami di rumah, wanita dilarang melakukan puasa (sunnah), kecuali mendapat izin dari suaminya.
Dari Abu Hurairah r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Janganlah seorang isteri berpuasa ketika suaminya di rumah, kecuali mendapat izin darinya.”
Demikian, semoga bermanfaat J