Melihat Danau Arang-arang di Kecamatan Kumpeh Ulu
Terbentang seluas 7 hektar, Danau Arang-arang berpotensi sebagai tempat
budidaya ikan air tawar, namun hingga kini pemanfaatannya belum
optimal, hanya sebagian kecil yang digarap warga.
Tak ada yang
istimewa dengan Danau Arang-arang saat ini, musim bekarang (panen ikan)
belum waktunya. Saat musim bekarang tiba, pasti akan sangat
menyenangkan, sebab ikan-ikan khas air tawar yang sudah mulai langka di
pasaran siap menyambut.
Menurut Alhusory, warga setempat, saat musim
bekarang, ikan-ikan seperti toman, bujuk yang besarnya hampir sebesar
betis hingga paha orang dewasa, bertaburan di danau itu. Orang yang
datang ke lokasi juga tidak sedikit, bahkan pejabat. Setiap kali musim
bekarang, Bupati Burhanuddin Mahir menyempatkan diri ikut serta.
“Musim
bekarang tiba sekitar bulan Agustus, dan biasanya Bupati Burhanuddin selalu hadir,”
kata Alhusory.
Danau yang memiliki luas 7 hektar itu dibagi
menjadi tiga kawasan, yaitu dua kawasan bebas dimanfaatkan warga sekitar dan satu kawasan terlarang yang pemanfaatannya hanya diperbolehkan
setahun sekali. “Ikannya diambil bersama-sama, dan hasilnya untuk kas
desa,” sebutnya.
Konon hasil penjualan ikan di kawasan terlarang
tersebut bisa mencapai Rp 90 juta per tahun. Potensi air Danau
Arang-arang merupakan yang terbesar dan terluas di Muarojambi. Danau itu
cocok untuk pengembangan budidaya ikan air tawar, untuk peningkatan
gizi keluarga dan salah satu sumber pendapatan daerah.
Sayangnya potensi itu sampai saat ini belum dikelola efektif. Padahal, potensi
debit airnya yang berskala besar, Danau Arang-arang dapat dijadikan
lahan budidaya berbagai jenis ikan air tawar yang nanti dapat memenuhi
permintaan pasar di Muarojambi bahkan Kota Jambi.
Danau itu
bisa untuk budidaya banyak jenis ikan air tawar seperti toman, lele,
nila, dan berbagai jenis ikan berprotein tinggi lainnya. Selain itu,
potensi wisata juga cukup menjanjikan. Tapi hingga saat ini belum ada
satu pun fasilitas penunjang wisata di Danau Arang-arang.
Diposkan oleh redaksi mjn di 4/29/2013.