Friday, January 20, 2012

Kitab Thaharah II

I. Kaifiat (cara) mencuci benda yang terkena Najis
Cara mencuci nya dibedakan berdasarkan najisnya, yaitu :
1. Najis Mughallazhah (tebal), yaitu anjing.
Dengan cara membasuh 7 kali yang 1 kali nya dibasuh dengan air yang dicampur dengan tanah.

2. Najis Mukhaffafah (enteng), seperti kencing anak laki2 yang belum makan makanan selain susu. Cara mengkaifiat nya adalah dengan memercikkan air pada benda tersebut walau tanpa air mengalir. Tetapi jika kencing anak perempuan yang belum makan makanan harus dengan dibasuh sampai air mengalir diatas benda tersebut.

3. Najis Mutawassithah (pertengahan) najis ini dibagi kedalam dua macam, yaitu
  • Najis Hukmiah yaitu yang kita yakini adanya tetapi tidak nyata zat, bau, rasa dan warnanya, seperti kencing yang telah lama kering. Cara mencuci najis ini dengan mengalirkan air keatas benda yang terkena itu.
  • Najis 'Ainiyah yaitu yang masih ada zat, bau, rasa dan warnanya terkecuali bau dan warna yang sukar sekali menghilangkannya, sifat ini dimaafkan. Cara mencuci najis ini dengan menghilangkan zat, rasa, warna dan baunya.
II. Istinja'
Apabila keluar kotoran dari salah satu pintu, wajib istinja' menggukan air atau tiga buah batu.

Adab Buang Air
  1. Sunat mendahulukan kaki kiri ketika masuk kakus dan keluar mendahulukan kaki kanan.
  2. Janganlah berkata-kata selama didalam kakus.
  3. Hendaklah menggunakan sandal atau yang sejenis lainnya.
  4. Hendaklah jauh dari orang lain sehingga tidak mengganggu orang lain.
  5. Jangan lah berkata-kata selama didalam kakus kecuali ada hal yang sangat penting dan tidak dapat ditangguhkan.
  6. Janganlah buang air pada air yang tenang kecuali air tenang itu besar menggenang.
  7. Janganlah buang air di lubang2 tanah, karena akan ada hewan yang kesakitan dalam lubang itu.
  8. Jangan buang air ditempat pemberhentian, karena akan mengganggu orang yang berhenti.

III. Wudhu' (Mengambil Air untuk Sholat)

Syarat2 wudhu' :
  1. Islam
  2. Mumaiyiz
  3. Tidak berhadas besar
  4. Dengan air suci dan menyucikan
  5. Tidak ada yang menghalangi sampainya air ke kulit seperti getah dsb yang melekat pada kulit anggota wudhu'
Fardhu (Rukun) Wudhu'
  1. Niat
  2. Membasuh muka (dari tempat tumbuh rambut kepala sebelah atas sampai kedua tulang dagu sebelah bawah dan lintangnya dari telinga ke telinga.
  3. Membasuh kedua tangan sampai siku
  4. Menyapu sebagian kepala
  5. Membasuh dua telapak kaki sampai kedua mata kaki
  6. Tertib.
Beberapa sunat wudhu'
1. Membaca "Bismillah" pada permulaan wudhu'
2. Membasuh dua telapak tangan sampai pergelangan tangan sebelum berkumur-kumur
3. Berkumur-kumur
4. Memasukkan air ke hidung.
5. Menyapu seluruh kepala.
6. Menyapu kedua telinga luar dan dalam.
7. Menyilang-nyilangi jari tangan dan jari kaki
8. Mendahulukan anggota kanan daripada kiri.
9. Membasuh tiap2 anggota tiga kali
10. Berturut-turut antara anggota.
11. Jangan meminta pertolongan orang lain, kecuali jika terpaksa karena berhalangan.
12. Tidak diseka
13. Menggosok anggota wudhu agar lebih bersih.
14. Menjaga agar percikan air itu jangan kembali kebadan
15. Jangan bercakap-cakap sewaktu berwudhu
16. Bersiwak.
17. Membaca dua kalimat syahadat dan menghadap kiblat ketika wudhu'
18. Berdo'a sesudah selesai wudhu'
19. Membaca dua kalimat syahadat setelah wudhu'

Yang membatalkan wudhu'
  1. Keluar sesuatu dari dua pintu atau salah satunya, baik berupa zat atau angin.
  2. Hilang akal.
  3. Bersentuh kulit laki-laki dan kulit perempuan.
  4. Menyentuh kemaluan atau pintu dubur dengan batin telapak tangan.
Menyapu sepatu
Orang yang memakai sepatu terus menerus boleh mengusap bagian atas sepatunya saat berwudhu dengan syarat lama masanya ialah sehari semalam bagi orang yang tetap didalam negeri dan tiga hari tiga malam bagi musafir, masa tersebut terhitung dari ketika berhadas (batal wudhu) sesudah memakai sepatu.
Tidak boleh menyapu salah satu kaki dan lainnya dibasuh karena kaidah : "Apabila agama menyuruh memilih antara dua perkara, tidak boleh mengadakan cara yang ketiga".

*Syarat-syarat menyapu sepatu
  1. Kedua sepatu itu hendaklah dipakai setelah sempurna suci.
  2. Kedua sepatu itu hendaklah sepatu panjang yaitu sepatu yang menutupi bagian kaki yang wajib dibasuh.
  3. Kedua sepatu itu kuat, bisa dibawa berjalan jauh dan terbuat dari benda suci.
*Yang membatalkan menyapu sepatu
  1. Apabila keduanya atau salah satunya terbuka baik sengaja dibuka atau tidak.
  2. Habis masa yang ditentukan
  3. Apabila ia berhadas besar yang mewajibkan mandi.


Next ---'> Kitab Thaharah III
:)



No comments:

Post a Comment

Thank's for your comments...:)